~ Bad Perform ~

Adalah hanya sebuah blog biasa yang kebanyakan mengisahkan kehidupan sehari-hari si pemilik dan menyebarkan ilmu-ilmu pengetahuan yang di dapat (walau baru sedikit ilmu-ilmu yang baru di posting) :D

Foto saya
♥ Badminton & Bima Wirawan

STORY TELLING .............

Photobucket

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/04/akbar-tandjung-wawasan-nusantara-dan-empat-pilar-punya-kaitan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akbar Tandjung mengingatkan arti empat pilar untuk memahami wawasan nusantara. Empat pilar tersebut adalah Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

Menurutnya, wawasan nusantara untuk Indonesia sangat penting, mengingat posisi Indonesia sangat strategis di dunia internasional. Untuk itu, masyarakat harus diberikan pembekalan yang cukup untuk memertahankan NKRI.

"Wawasan nusantara dari berbagai perspektif, tapi satu kesatuan. Pemahaman kita soal wawasan nusantara harus kita sosialisasikan, bahwa kita negara besar yang memiliki empat pilar. Kita ini lokasinya strategis, bahkan menjadi jalur perdangan. Kepulauan kita ini menjadi jalur laut perdangan," ujar Akbar dalam Forum Dialog Konsep Nusantara dalam Semangat Kemerdekaan NKRI, di Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Bekas Menteri Sekretaris Negara memaparkan, wawasan nusantara dan empat pilar memiliki kedekatan. Karena itu, proses pengenalan kedua hal itu tak bisa dipisahkan.

"Jadi, kembali pada cara pandang kita. Wawasan nusantara dari berbagai perspektif, tapi tetap satu kesatuan," jelasnya. (*)

Terkait #Akbar Tandjung

 

Analisis :

Ya memang benar wawasan nusantara sangat penting karena wawasan nusantara  memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, dan freksi-freksi  antar kelompok  dalam konteks sosologis,  politis serta demokrasi dianggap hal yang wajar dan sah-sah saja. Hal  di atas justru diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis dan kreatif, sinergis,  untuk saling menyesuaikan menuju integrasi. Suatu  pantangan yang harus dihindari adalah perbuatan, tindakan yang melanggar norma-norma etika, moral, nilai agama atau tindakan anarkis menuju ke arah disintegrasi bangsa. Pembinaan dan sosialisasi  Wawasan Nusantara sangat  penting bagi negara bangsa karena  dapat menghasilkan Ketahanan Nasional. Daya tahan yang kuat bagi sauatu bangsa dan kerja sama yang sinergis antar bidang yang diusahakan terus menurus dapat menghasilkan integrasi nasional yang  utuh menyeluruh.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/791880/komnas-ham-selidiki-pelanggaran-penggerebekan-teroris-ciputat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan rekonstruksi penggerebekan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap terduga teroris yang terjadi di Jalan H Dewantoro Gang H Hasan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam penggerebekan terduga teroris di Ciputat.

"Komnas HAM melakukan rekonstruksi penembakan kemarin. Kami akan menilai peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Ciputat, Sabtu (4/1/2014) siang.

Kegiatan rekonstruksi ini merupakan proses awal untuk Komnas HAM dalam mencari fakta yang terjadi pada peristiwa yang telah menewaskan 6 terduga teroris. Menurut Siti Noor, masih ada tahapan lainnya yang harus dikerjakan Komnas HAM agar mendapatkan data yang dibutuhkan.

Anggota Komnas HAM lainnya, Nur Cholis menyatakan, pihaknya belum dapat mengomentari lebih banyak mengenai dugaan adanya pelanggaran pada operasi Densus 88 saat menggerebek Dayat cs.

"Kita masih harus cek bukti-bukti yang ada, ketemu keluarga (terduga teroris), ketemu tersangka yang masih hidup, dan bertemu teman-teman (Densus) yang turut dalam operasi," ujar Nur Cholis.

Dia berjanji lembaganya akan mengetahui fakta yang terjadi setelah melakukan kegiatan tadi selama seminggu. "Kita harus objektif menilai peristiwa. Seminggu sudah selesai. Termasuk menemui terduga yang masih hidup," tandas Nur Cholis.

Keenam terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan adalah Nur Hidayat, Rizal Al Ma'aruf, Nurul Haq, Fauzi Sardi Permana, Eduard alias Edo, dan Hendi Albar. (Riz/Sss)

ANALISIS :
Ya. Densus 88 memang layak diinvestigasi atas pelanggaran HAM, dan Komnas HAM harus cepat menangani dan mencari fakta tentang penembakan para terduga teroris ini yang menyebabkan 6 orang tewas.

a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
· Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah,
artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah warganegara A.
· Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.


SUMBER : http://inisantoso.wordpress.com/2012/10/13/asas-asas-kewarganegaraan/

Dalam postingan minggu ini akan membahas sebuah masalah kependudukan di negara tercinta ini, Indonesia.  Sebelum masuk ke dalam sebuah masalah, alangkah baiknya kita mengenal dan mengerti apa definisi dari sebuah penduduk itu. Berdasarkan Link kompasiana , yang di maksud dengan Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat. Adapun yang dimaksud penduduk Indonesia adalah orang-orang yang menetap di Indonesia. Berdasarkan publikasi dari Badan  Pusat Statistik (BPS), basil census pada tahun 2000 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 202,9 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyaknya, Indonesia menduduki urutan  keempat sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Penduduk Indonesia terdiri atas beherapa suku hangsa, kebudayaan, dan memiliki berhagai bahasa daerah. Keragaman yang ada di Indonesia tidak membuat hangsa Indonesia terpecah belah. Keragaman ini dijadikan dasar untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, persatuan keragaman ini dijadikan semboyan dan dicantumkan dalam lambang negara Garuda Pancasila. Semboyan tersebut berbunyi “Bhinneka Tunggal lka” yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi satu jua. dan hutan musim. Flora Indonesia bagian timur banyak memiliki persamaan dengan wilayah Australia sehingga sering dinamakan torn Australis. Sebagian besar flora Indonesia bagian timur terdapat di Papua. jenis vegetasinya terdiri atas hutan hujan tropis, hutan mangrove (bakau), dan hutan pegunungan.
    Begitu banyaknya masalah yang ada di negara kita maka dari itu di sini akan mengangkat sebuah topik permasalahan Kewarganegaraan Indonesia,di mana anak yang orangtua beda negara harus memilih negara yang di kehendaki yang sesuai dengan UU yang berlaku. Lebih jelasnya, penduduk Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html) 1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI 2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya 4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi: 1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing 2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan 3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut: 1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang- undang.

Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
 Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli atau prinsip µius sanguinis. (oleh Jimly Asshiddiqie) a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless). 5
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth (ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration


SUMBER : http://lanlanfesa.blogspot.com/2012/10/masalah-kependudukan-indonesia.html

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/403985/presiden-partisipasi-rakyat-perkuat-demokrasi

Nusa Dua (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan partisipasi rakyat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada rakyat adalah satu dari empat kunci sukses untuk memperkuat demokrasi dalam masyarakat majemuk.

"Kita harus menciptakan suatu lingkungan di mana rakyat merasa turut berperan dalam (menentukan) kebijakan yang dikeluarkan. Di suatu negara dengan keberagaman budaya dan wilayah yang luas seperti Indonesia, hal itu membutuhkan sistem pemerintahan desentralisasi," kata Presiden Yudhoyono di Bali, Kamis.

Oleh karena itu, kata Presiden, salah satu reformasi utama dalam transisi demokrasi di Indonesia adalah pembentukan sistem pemerintahan desentralisasi.

"Pendekatan itu sangat penting, misal, dalam upaya untuk mengakhiri pemberontakan separatis yang telah berlangsung selama tiga dasawarsa di Aceh. Pendekatan itu juga menjadi upaya kunci kami untuk mempromosikan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Presiden dalam pidatonya saat membuka Forum Demokrasi Bali (BDF) VI.

Pada kesempatan itu Presiden Yudhoyono berbagi pengalaman Indonesia untuk terus menjaga kelangsungan demokrasi pada bangsa yang terdiri lebih dari 300 kelompok etnis, 700 bahasa, beragam keyakinan dan 17 ribu pulau.

Selain partisipasi rakyat, Presiden Yudhoyono juga menyebut jaminan hak-hak konstitusi warga, penegakan hukum serta promosi tolerasi dan dialog antar kelompok yang berbeda sebagai pendekatan Indonesia untuk menjaga kelangsung demokrasi.

Ia menyebut hak konstitusi meliputi kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, persamaan di depan hukum, non diskriminasi, dan perlindungan terhadap minoritas.

"Hak konstitusi bagi seluruh rakyat harus dijamin. Hak-hak ini meliputi kebebasan beragama, berekspresi, persamaan di muka hukum, non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Kami memberi makna pada hak-hak ini, yang menjadi dasar dari hukum dan peraturan kami," katanya.

Pendekatan ketiga, kata Presiden, adalah penegakan hukum. "Hak asasi dari seluruh rakyat harus dihormati. Ini juga meliputi perlindungan hak asasi kelompok minoritas. Oleh karena itu penting bagi kita untuk menjamin keinginan mayoritas dan hak kelompok minoritas di konstitusi," kata Presiden.

Indonesia, kata Presiden, terus memastikan bahwa penghormatan dan persamaan hukum menjadi bagian intergral dari cara hidup bangsa Indonesia.

Pendekatan terakhir, kata Presiden, adalah promosi interaksi antar-kelompok untuk mendorong pemahaman bersama, tolerasi dan kohesi sosial.

"Kami harus mendorong dialog antar kelompok agama, etnis dan ekonomi-sosial. Sebagai hasilnya kami promosikan persahabatan dan resolusi damai dari sejumlah sengketa antar-mereka," katanya.

BDF kali ini yang bertema Konsolidasi Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk dihadiri oleh tiga kepala pemerintahan yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, dan PM Timor Leste Xanana Gusmao.



ANALISIS

Indonesia ini memang sangat cocok sekali jika menerapkan sistem pemerintahan yang demokrasi. agar dapat menumbuhkan sikap toleransi dan menghargai sesama baik itu dari segi pendapat atau aspirasi mereka, aspek budaya dan lain-lainnya dan juga untuk menimbulkan rasa sadar yang tinggi bahwa semua manusia itu pasti mempunyai hak-hak yang harus terpenuhi. Pendekatan ini harus dilaksanakan sebaik mungkin dan sesegara mungkin agar rakyat bisa lebih bisa berpastisipasi dalam menata sistem pemerintahan Indonesia  kedepannya Indonesia menjadi negara yang damai, tidak menjadi negara yang anarkis.