A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni
dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan
nonkonstitusional. Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Politik nasional
adalah asas, haluan, usaha, tindakan serta kebijakan tindakan negara
tentang pembinaan dan penggunaan secara menyeluruh potensi nasional baik
yang potensial maupun efektif untuk tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Negara
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan Ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai
“Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR),
sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Jika
politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden yang
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
C. Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut :
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
- Tingkat Kebijakan Umum. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
- Tingkat Penentu Kebijakan Khusus. Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya.
- Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen.
- Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan
Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat
II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
http://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/