1. Pengertian
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
2. Tujuan Didirikan KSP
Pembentukan
koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk
membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun
pinjaman uang
3. Sumber Dana Koperasi Simpan Pinjam
Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya
dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan
dana.
Secara
umum, sumber dana koperasi berasal dari :
a) anggota
sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
4. Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk
pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi.
Di antaranya :
1. keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
3. pembagian laba
(sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para
anggota.
4. Kemandirian.
5. Pendidikan
perkoperasian.
6. Kerjasama
antar koperasi.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
DAFTAR PUSTAKA
1. http://citrodunia.blogspot.com/2012/10/koperasi-simpan-pinjam.html
2. http://satriyadavid1.blogspot.com/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar