a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat –
syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat
menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas
kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
· Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah,
artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah warganegara A.
· Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B
tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan
berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang
bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status
Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara
tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas
yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas
ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat
menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang
berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid ( dwi
Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara
terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A
namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas
ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah
anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis,
Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang
tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga
negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian
Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan
apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan
Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara
manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus
warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang
berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut
negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya
bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui
sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan
demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
SUMBER : http://inisantoso.wordpress.com/2012/10/13/asas-asas-kewarganegaraan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar