~ Bad Perform ~

Adalah hanya sebuah blog biasa yang kebanyakan mengisahkan kehidupan sehari-hari si pemilik dan menyebarkan ilmu-ilmu pengetahuan yang di dapat (walau baru sedikit ilmu-ilmu yang baru di posting) :D

Foto saya
♥ Badminton & Bima Wirawan

STORY TELLING .............

Photobucket

Wawasan  nasional suatu bangsa dibentuk atau dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik tersebut diuraikan sebagai berikut:

      1.   Paham – paham kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
                a.       Paham Machiavelli (abad XVII)
          Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat  sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. 
                b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVII)
          Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
                C.     Paham Jenderal Clausewitz (Aba XVIII)
          Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya gabung dan menjadi penasihat militer staf umum tentara kekaisaran ke Rusia.  Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege ( Tentara perang).
                D.    Paham Feuerbach an Hegel
          Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
                E.     Paham Lenin  (Abad XIX)
         Lenin telah memodifikasi paham clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politi dengan cara kekerasan. 
                F.      Paham Lucian W.
Dalam buku political culture and political Development (Princeton University Press,1972), mereka mengatakan: “ The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation In political action take place, it provides the subjective orientation to politics.. the political culture of society is highly significant aspec of the political system”

2.      Teori – teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan – pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar – pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a.       Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, frederich ratzel merumuskan untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok – pokok ajaran F. Ratzel adalah sebagai berikut:
1)      Dalam hal – hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup , melalui proses lahir , tumbuh , berkembang , mempertahankan hidup , menyusut dan mati
2)      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari suatu hukum alam , hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
b.      Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar” esensi ajaran kjellen sebagai berikut:
1)      Negara merupakan suatu  biologis,, suatu organisme, yang memiliki intelektual.
2)      Negara merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik,social politik.
3)      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.
c.       Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
 C.   Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
            Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang befalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
2.      Geopolitik Indonesia 
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konseltasi geografi Indonesia.
3.      Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.
SUMBER : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya . Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa . Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan          nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

sumber : http://putrifitriany.wordpress.com/2013/06/10/implementasi-wawasan-nusantara/

~ LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.


3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia


4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.


5.    Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.


~ UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. WADAH


a. Wujud Wilayah

Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi

Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).

c. Tata Kelengkapan Organisasi

Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.


2. ISI WAWASAN NUSANTARA

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:

* Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
* Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.


Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :

* Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
* Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
* Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :

* Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
* Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
* Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
* Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
* Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
* Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.


 3. TATA LAKU WAWASAN NUSANTARA MENCAKUP DUA SEGI, BATINIAH DAN LAHIRIAH


Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.




Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


sumber :buku PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN dan http://liliksumartini.blogspot.com/2013/05/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat.html
 
 

Sumber  : http://sosbud.kompasiana.com/2013/04/01/implementasi-wawasan-nusantara-546885.html
 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Letak Indonesia yang dilintasi garis Khatulistiwa membuat negara ini memiliki iklim tropis yang berdampak baik bagi kehidupan negara kita ini. Tanah yang subur membuat Indonesia kaya akan hasil pertanian dan perkebunan. Berbagai jenis binatangpun dapat tumbuh dan berkembang di Indonesia. Belum lagi letaknya yang berada di antara benua Asia dan Australia, serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia membuat negara Indonesia menjadi tempat singgah bagi para pedagang diseluruh dunia.

Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Perbedaan inilah yang kadang kala menjadi pemicu perpecahan dimana-mana. Perbedaan ini harusnya kita sikapi dengan bijaksana, dan menjadikan perbedaan ini sebagai suatu kekayaan budaya bangsa Indonesia. Seperti dalam pelaksanaan wawasan nusantara, yakni wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan nusantara sendiri merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai Warga Negara Indonesia, sudah seharusnya kita memiliki wawasan nusantara. Karena wawasan nusantara merupakan cerminan identitas suatu bangsa. Bagaimana mungkin anda lahir dan hidup di Indonesia, namun tak mengetahui sama sekali apa yang ada di Indonesia? Itu sama halnya dengan anda tidak menmahami kepribadian diri anda masing-masing.

Lahir dan hidup di negara yang memiliki beraneka ragam budaya, sudah seharusnya memberikan rasa bangga di diri kita. Namun di sadari atau tidak, kepekaan kita terhadap negeri ini sudah hampir tidak ada. Sikap apatis semakin mengikis habis nasionalisme bangsa Indonesia. Kadang yang mereka ingat, Indonesia yang dahulunya gemah ripah loh jinawi tata tetrem kerta raharja kini menjadi Indonesia yang penuh dengan kecarut-marutan dimana-mana.

Oknum wakil rakyat yang koruptor, bencana banjir dimana-mana, kriminalitas yang tinggi, pemalsuan produk, dan semua hal buruk tentang negara kita seakan semakin erat menempel di benak kita. Masyarakat berbondong-bondong mengkonsumsi produk import, serta berwisata keliling luar negeri, dan menyia-nyiakan segala keindahan yang ada di dalam negeri kita sendiri. Bagaimana Indonesia bisa maju, jika masyarakatnya sendiri tidak mengenal dan menghargai negaranya?
Tari tradisional, lagu daerah, makanan khas, luas wilayah, alat music, hampir semua asset yang Indonesia miliki di klaim oleh negara lain. Bahkan kain batik yang merupakan ciri khas budaya bangsapun di isuekan telah di klaim oleh negara lain. Dimana tanggung jawab kita sebagai Bangsa Indonesia? Haruskah kita merasa kehilangan dahulu, baru kita akan menyadari betapa berharganya kebudayaan yang Indonesia miliki.

Mencegah lebih baik dari pada mengobati, begitu pula dengan kebudayaan yang kita miliki. Jangan sampai kita berdiam diri menunggu negara lain mengklaim kebudayaan Indonesia, lalu kita baru bergerak gerasak-gerusuk memprotes yang terjadi. Jangan cintai kebudayaan hanya karena takut di klaim negara lain. Alangkah baiknya sebagai WN kita belajar mengenal dan melestarikan budaya bangsa, jangan sampai negeri tercinta kita ini kehilangan satu per satu identitasnya.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ANALISIS

Karena perkembangan global saat ini pesat dampaknya adalah seakan-akan dunia sudah menyatu tiada batasan antara negara (transparan), yang pastinya mempengaruhi seluruh aspek kehidupan dan mempengaruhi pola pikir, sikap khususnya masyarakat Indonesia. Sangat diperlukan kesadaran pada masing-masing individual untuk membela negara khususnya pada saat ini untuk memerangi kesenjangan sosial, korupsi, penipuan dll serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. Disini wawasan nusantara dapat di implementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan sosial  yang akrab, peduli, toleran, hormat dan sebagainya. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan yang tinggi sebagai identitas bangsa Indonesia. 

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat  berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dan program yang teratur serta terarah.  Dengan demikian akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi wawasan nusantara

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/04/akbar-tandjung-wawasan-nusantara-dan-empat-pilar-punya-kaitan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akbar Tandjung mengingatkan arti empat pilar untuk memahami wawasan nusantara. Empat pilar tersebut adalah Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

Menurutnya, wawasan nusantara untuk Indonesia sangat penting, mengingat posisi Indonesia sangat strategis di dunia internasional. Untuk itu, masyarakat harus diberikan pembekalan yang cukup untuk memertahankan NKRI.

"Wawasan nusantara dari berbagai perspektif, tapi satu kesatuan. Pemahaman kita soal wawasan nusantara harus kita sosialisasikan, bahwa kita negara besar yang memiliki empat pilar. Kita ini lokasinya strategis, bahkan menjadi jalur perdangan. Kepulauan kita ini menjadi jalur laut perdangan," ujar Akbar dalam Forum Dialog Konsep Nusantara dalam Semangat Kemerdekaan NKRI, di Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Bekas Menteri Sekretaris Negara memaparkan, wawasan nusantara dan empat pilar memiliki kedekatan. Karena itu, proses pengenalan kedua hal itu tak bisa dipisahkan.

"Jadi, kembali pada cara pandang kita. Wawasan nusantara dari berbagai perspektif, tapi tetap satu kesatuan," jelasnya. (*)

Terkait #Akbar Tandjung

 

Analisis :

Ya memang benar wawasan nusantara sangat penting karena wawasan nusantara  memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, dan freksi-freksi  antar kelompok  dalam konteks sosologis,  politis serta demokrasi dianggap hal yang wajar dan sah-sah saja. Hal  di atas justru diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis dan kreatif, sinergis,  untuk saling menyesuaikan menuju integrasi. Suatu  pantangan yang harus dihindari adalah perbuatan, tindakan yang melanggar norma-norma etika, moral, nilai agama atau tindakan anarkis menuju ke arah disintegrasi bangsa. Pembinaan dan sosialisasi  Wawasan Nusantara sangat  penting bagi negara bangsa karena  dapat menghasilkan Ketahanan Nasional. Daya tahan yang kuat bagi sauatu bangsa dan kerja sama yang sinergis antar bidang yang diusahakan terus menurus dapat menghasilkan integrasi nasional yang  utuh menyeluruh.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/791880/komnas-ham-selidiki-pelanggaran-penggerebekan-teroris-ciputat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan rekonstruksi penggerebekan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap terduga teroris yang terjadi di Jalan H Dewantoro Gang H Hasan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam penggerebekan terduga teroris di Ciputat.

"Komnas HAM melakukan rekonstruksi penembakan kemarin. Kami akan menilai peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Ciputat, Sabtu (4/1/2014) siang.

Kegiatan rekonstruksi ini merupakan proses awal untuk Komnas HAM dalam mencari fakta yang terjadi pada peristiwa yang telah menewaskan 6 terduga teroris. Menurut Siti Noor, masih ada tahapan lainnya yang harus dikerjakan Komnas HAM agar mendapatkan data yang dibutuhkan.

Anggota Komnas HAM lainnya, Nur Cholis menyatakan, pihaknya belum dapat mengomentari lebih banyak mengenai dugaan adanya pelanggaran pada operasi Densus 88 saat menggerebek Dayat cs.

"Kita masih harus cek bukti-bukti yang ada, ketemu keluarga (terduga teroris), ketemu tersangka yang masih hidup, dan bertemu teman-teman (Densus) yang turut dalam operasi," ujar Nur Cholis.

Dia berjanji lembaganya akan mengetahui fakta yang terjadi setelah melakukan kegiatan tadi selama seminggu. "Kita harus objektif menilai peristiwa. Seminggu sudah selesai. Termasuk menemui terduga yang masih hidup," tandas Nur Cholis.

Keenam terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan adalah Nur Hidayat, Rizal Al Ma'aruf, Nurul Haq, Fauzi Sardi Permana, Eduard alias Edo, dan Hendi Albar. (Riz/Sss)

ANALISIS :
Ya. Densus 88 memang layak diinvestigasi atas pelanggaran HAM, dan Komnas HAM harus cepat menangani dan mencari fakta tentang penembakan para terduga teroris ini yang menyebabkan 6 orang tewas.

a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
· Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah,
artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah warganegara A.
· Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.


SUMBER : http://inisantoso.wordpress.com/2012/10/13/asas-asas-kewarganegaraan/